Senin, 12 Maret 2018

AGEN BRILINK

APA ITU AGEN BRILINK
BRILink adalah layanan Laku Pandai yang dikeluarkan oleh Bank BRI. Jadi, Agen BRILink adalah masyarakat yang menjadi perpanjangan tangan Bank BRI dalam melakukan transaksi perbankan, tentu saja dengan melalui proses pengajuan, persetujuan, dan penandatangan perjanjian-perjanjian tertentu. Agen BRILink bukanlah pegawai Bank BRI. Agen BRILink adalah masyarakat umum yang menjadi nasabah BRI dan mampu bekerja sama dengan Bank BRI dan di anggap mampu melakukan transaksi-transaksi perbankan.
Agen BRILink dalam melakukan transaksinya menggunakan EDC (Electronic Data Capture) dan kartu ATM milik Agen sendiri. EDC adalah sebuah mesin kecil yang memiliki fitur hampir sama seperti Mesin ATM. Jadi, dengan kata lain, seorang agen BRILink mempunyai mesin ATM “pribadi” yang dititipkan oleh Bank BRI, tentu saja dengan perjanjian dan persyaratan tertentu seperti yang sudah saya sebutkan diatas.
apa itu saja alat/sarana sebagai agen Brilink…? Soo…tentu saja tidak.Sekarang telah hadir yaitu Agen Brilink Mobile ( BRIMOB ).
BRILink Mobile merupakan aplikasi mobile yang digunakan oleh Agen BRILink dengan menggunakan internet sebagai jalur komunikasi transaksinya di mobile device, seperti smartphone/tablet yang berbasis Android. Jika sebelumnya agen BRILink hanya menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk melayani transaksi, kini agen BRILink mempunyai alternatif lain sebagai pilihan cara bertransaksi dengan menggunakan BRILink Mobile.

Dengan BRILink Mobile, transaksi bisa lebih sesuai dengan kebutuhan Anda. Selain itu, BRILink Mobile juga diharapkan dapat menarik minat generasi millennial untuk ikut serta menyukseska program keuangan inklusif.

Bagi agen yang ingin menggunakan BRILink Mobile harus terlebih dahulu memiliki user ID dan password. Jika ingin mendapatkan user ID dan password, diharuskan melakukan permohonan pendaftaran agen BRILink di unit kerja yang telah disetujui. Untuk semakin memudahkan agen, prosedur pendaftaran BRILink Mobile dirancang sama dengan prosedur pendaftaran agen BRILink yang saat ini telah berjalan.

Ketika sudah mendapatkan user ID dan password, agen BRILink dapat mengakses BRILink Mobile dengan men­-download aplikasinya di Google Playstore atau melalui laman https://brilink.bri.co.id/brilinkweb. Bila ingin bergabung menjadi agen BRILink, cukup mudah syaratnya. Individu atau badan usaha harus terlebih dahulu menjadi nasabah BRI, kemudian terdaftar sebagai pengguna Internet Banking BRI, dan memiliki perangkat untuk mengoperasionalkan BRILink Mobile, seperti handphone, PC, laptop, printer, dan modem internet.

Ke depannya, agen BRILink yang telah menggunakan BRILink Mobile bisa mendapatkan beragam manfaat lebih. Manfaat tersebut di antaranya, lebih fleksibel karena dapat menggunakan berbagai jenis smartphone berbasis Android atau multiple device (laptop, tablet, dan handphone).

TRUS  TRANSAKSI APA SAJA YANG BISA DI LAKUKAN  DI AGEN BRILINK
Banyak sekali transaksi-transaksi yang bisa di lakukan di agen Brilink antara lain :
  1. Isi ulang Pulsa (nominal pulsa yang bisa dilayani oleh mesin EDC ini mulai dari 20.000 untuk kartu AS/SIMPATI dan 25.000 untuk kartu lain)
  2. Pembelian Token Listrik/ Pra-bayar (nominal mulai 20.000 s/d 1.000.000 )
  3. Pembayaran Listrik Prabayar,Telkom,BRIVA,
  4. Pembayaran Multi Finance seperti FIF, BAF, WOM, OTO,VERENA,Dll
  5. Setor uang tunai, ke rekening BRI atau Bank lain.
  6. Tarik tunai(melalui ATM sendiri atau via Transfer )
  7. Cek saldo,penggantian PIN ATM
  8. Dan masih banyak lagi jenis transaksi lainnya yang bisa dilakukan mesin EDC ini

TRUS…TRUS Bagaimana cara menjadi AGEN BRILink?

Kita mulai dari mendatangi Kantor Wilayah atau Unit Bank BRI terdekat untuk mengajukan permohonan menjadi Agen BRILINK. Persyaratan untuk disetujui menjadi Agen BRILINK diantaranya adalah:
  • WNI
  • Berdomisili di wilayah yang sama dengan Kantor Wilayah atau Unit dimana kita mengajukan permohonan.
  • Mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun.
  • Mempunyai Surat Izin Usaha.
  • Status tempat usaha Milik Sendiri, atau kalau status tempat usaha adalah sewa, harus minimal 1 tahun, dan kalau kurang 1 tahun harus ada surat penyataan dari pemilik tempat mengenai perjanjian akan diperpanjangnya sewa.
  • Mengisi Formulir Permohonan dan Menandatangi Surat Pejanjian.
  • Memiliki Rekening dan ATM BRI yang diisi sejumlah saldo yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi. (Tambahan: Pada saat saya melakukan permohonan, dikatakan bahwa ada sejumlah uang (Rp. 3.000.000 yang akan dibekukan sebagai jaminan mesin EDC. Ketika salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama BRILINK ini, maka uang tersebut akan dicairkan kembali dengan syarat EDC dalam kondisi baik.
Ahhhhh ngantuk dah saya kira sementara itu aja dulu penjelasan dari saya klo mungkin ada yang kurang mohon di lengkapi dengan menulis komentarnya..ya..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar